KPK Paparkan Peran Ismail Adham dan Asrul Azis Taba di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
0 Komentar

Keduanya juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Kasus ini terkait dengan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Namun, pada tahun 2024, kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah justru dibagi merata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

0 Komentar