KPK Paparkan Peran Ismail Adham dan Asrul Azis Taba di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul memiliki peran aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%,” ujar Asep dalam jumpa pers, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Asep menambahkan, pengaturan kuota haji khusus tambahan ini sebagian besar diberikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, termasuk skema percepatan keberangkatan atau T0.

Selain itu, Ismail Adham diduga menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kementerian Agama pada saat itu. Menurut Asep, Ismail memberikan USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, serta USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep.

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga menyerahkan uang kepada eks stafsus Menteri Agama senilai USD 406.000, sehingga penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 sebesar Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tambah Asep.

KPK menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Yaqut ditahan selama 20 hari, mulai 12 Maret hingga 30 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gus Alex ditahan sejak 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

0 Komentar