KPK: Ada Aliran Dana ke Mantan Dirjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana ke mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Aliran dana ini terungkap seiring penetapan dua tersangka baru, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Senin (30/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, eks Dirjen PHU Hilman Latief disebut menerima USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR) dari Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Selain Hilman, Ismail juga menyerahkan USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama. Sementara Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, turut menyerahkan USD 406.000 kepada Gus Alex.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Ishfah Abidal Aziz) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Dalam konstruksi perkara KPK, terungkap bahwa praktik rasuah ini bermula dari pertemuan para tersangka dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus hingga menyalahi batas maksimal 8 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Hasil Lobi-lobi tersebut berujung pada diubahnya skema pembagian kuota tambahan secara sepihak menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Akibat pengaturan dan pemberian uang pelicin tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar, sedangkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terkait Asrul Azis Taba meraup Rp40,8 miliar pada 2024.

“PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Asep Asep.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Yaqut ditahan selama 20 hari, mulai 12 Maret hingga 30 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gus Alex ditahan sejak 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

0 Komentar