Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, saat ini menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022. Dalam periode tersebut, Amsal melalui perusahaannya mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Setiap proposal mencantumkan nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Permasalahan muncul setelah auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo menganalisis dokumen anggaran. Hasil pemeriksaan menyebutkan biaya wajar pembuatan video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta per desa.
Selisih antara nilai yang diajukan dan hasil perhitungan auditor itulah yang kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran. Dari selisih tersebut, jaksa menghitung potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp202 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, disertai denda Rp50 juta subsider kurungan. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp202 juta terkait proyek pembuatan video profil desa yang bersumber dari dana desa.
