Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif se
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak bisa disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku.
0 Komentar

KOMISI III DPR RI menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Sikap ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (30/3/2026) dan menjadi bagian dari kesimpulan resmi rapat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan seluruh pimpinan dan anggota komisi akan menandatangani surat penjaminan tersebut dan segera mengajukannya ke pengadilan.

“Setelah ketok palu langsung kita tandatangani dan teman-teman ini konsekuen kita tandatangan penangguhan penahanan ya. Nanti dibuat surat penjaminnya, kita sebagai penjamin semua ya, Ketua dan seluruh anggota ya,” ujar Habiburokhman di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Dalam dokumen kesimpulan RDPU, Komisi III secara eksplisit mengajukan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan dengan DPR sebagai penjamin.

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” demikian bunyi poin kelima kesimpulan rapat.

“Sepakat?” tanya Habiburokhman.

“Sepakat!” jawab peserta rapat, disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Selain itu, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penanganan perkara tersebut. Habiburokhman menilai kerja kreatif—seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing—tidak memiliki harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dinilai nol rupiah.

“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku,” demikian salah satu poin kesimpulan yang dibacakannya.

Lebih lanjut, Komisi III juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak semata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan pada pemulihan kerugian negara. Dalam kasus ini, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta.

Perkara yang menjerat Amsal berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program yang semula ditujukan untuk mendukung promosi potensi desa tersebut kemudian berujung pada proses hukum yang kini bergulir di pengadilan.

0 Komentar