Kejagung Paparkan Pola Penggelembungan Anggaran dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembuatan Video Profil Desa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung mengungkap pola penggelembungan anggaran dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini turut menyeret seorang videografer, Amsal Christy Sitepu, yang kini tengah menjalani proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa sepanjang 2020 hingga 2023.

Menurut Anang, hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar dari sejumlah proyek yang melibatkan tim pengadaan berbeda.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Yang sedang viral ini, atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menuturkan, salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah penggelembungan anggaran dalam rencana anggaran biaya (RAB), yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu,” imbuhnya.

Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan komponen biaya dalam anggaran, sehingga pembayaran menjadi lebih besar dari seharusnya.

“Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu di rencana anggaran belanja (RAB)-nya,” ucapnya.

Anang menilai, praktik tersebut terjadi karena keterbatasan pemahaman teknis di tingkat desa. Dalam sejumlah kasus, penyusunan RAB justru dilakukan oleh pihak rekanan.

“Ini dana desa masalahnya. Kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” katanya.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Sementara itu, Amsal Sitepu dalam perkara ini dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia juga dikenai denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Amsal sempat menyampaikan pandangannya melalui media sosial. Ia menilai kondisi penegakan hukum saat ini tidak dalam keadaan baik.

0 Komentar