Wajib Bayar Denda Rp4,2 Triliun
Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan Samin Tan tetap wajib membayar denda administratif sebesar Rp4.248.751.390.842.
“Jadi tagihan denda administratif itu wajib dipenuhi. Itu adalah ranah kewenangan Satgas. Namun, ketika terjadi peristiwa pidana, Satgas tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” ungkap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Barita menyebut, proses penagihan telah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026, termasuk melalui pemanggilan, teguran, dan peringatan agar denda dibayar serta aktivitas tambang dihentikan.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam Satgas, untuk langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya. Jadi, ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan RI,” ujar Barita.
