Samin Tan Pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang

Pengusaha tambang, Samin Tan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tamb
Pengusaha tambang, Samin Tan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kalteng. (Dok Kejagung)
0 Komentar

TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pengusaha Samin Tan selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup. Penahanan dilakukan setelah Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan perusahaan tersebut di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah Tahun 2016-2025.

Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST yang dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Dia menerangkan, dalam perusahaan tersebut, Samin Tan memiliki kedudukan sebagai beneficial owner (penerima benefit) PT Asmin Koalindo Tuhup.

Syarief menyebut, kasus ini berawal dari tersangka Samin Tan yang mewakili perusahaan tersebut enggan menaati denda yang sudah diberikan oleh Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH).

“Bahwa saudara ST selaku beneficial ownership PT AKT, yaitu merupakan penambang batubara berdasarkan PKP2B, yaitu yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017,” tutur Syarief.

Lebih lanjut, Syarief meerangkan, PT Asmin Koalindo Tuhup masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meski izin mereka sudah dicabut. Ia mengatakan, kegiatan penambangan dilakukan tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025.

Syarief mengatakan, Kejagung masih melakukan penghitungan terkait besaran kerugian negara dalam kasus ini. Namun, sebelumnya PT Asmin Koalindo Tuhup dikenakan denda administrasi senilai Rp4.248.751.390.842.

“Merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara. Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ucap Syarief.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP baru.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup seluas 1.699 hektar di Desa Tumbang Bau, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Selain menyegel aset perusahaan milik Samin Tan itu, perusahaan dikenakan denda administrasi Rp4.248.751.390.842. Namun, mereka tidak membayar denda administrasi.

0 Komentar