Peran dan Tanggung Jawab Setiap Pihak
Keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Berikut adalah peran masing-masing pihak dalam penerapannya:
Pemerintah Pusat
- Menyusun kebijakan nasional tentang sistem elektronik ramah anak.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PP TUNAS.
- Melakukan pembinaan dan dukungan teknis kepada PSE dan masyarakat.
- Menyediakan infrastruktur, literasi digital, dan regulasi pelengkap.
- Menetapkan sanksi administratif bagi PSE yang melanggar.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Membangun sistem yang ramah anak, termasuk menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control) dan pembatasan waktu layar (screen time).
- Melakukan verifikasi usia dan menyaring konten tidak layak.
- Melindungi data pribadi anak dan hanya memprosesnya dengan persetujuan orang tua.
- Memberikan edukasi serta informasi yang jelas tentang risiko digital.
Orang Tua dan Wali
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
- Mengawasi dan membimbing anak dalam penggunaan perangkat digital.
- Memanfaatkan fitur pengawasan yang disediakan PSE.
- Memberikan persetujuan sah untuk penggunaan data pribadi anak.
- Berperan aktif dalam memberikan pemahaman literasi digital kepada anak
Masyarakat, Lembaga Pendidikan, dan LSM
- Masyarakat dapat berperan serta melaporkan konten berbahaya melalui kanal resmi seperti aduankonten.id atau KPAI.
- Lembaga Pendidikan bertugas mengedukasi siswa tentang hak digital, keamanan siber, dan etika internet.
- Lembaga Independen/LSM/Komisi Pelindungan Anak melakukan pemantauan independen, advokasi, serta pendampingan korban pelanggaran hak digital
