Pemerintah Resmi Terapkan PP Nomor 17 Tahun 2025, Berikut Isi Utama PP Tunas dan Imbasnya Usai Diberlakukan

Menkomdigi Meutya Hafid. (Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid. (Komdigi)
0 Komentar

Peran dan Tanggung Jawab Setiap Pihak

Keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Berikut adalah peran masing-masing pihak dalam penerapannya:

Pemerintah Pusat

  • Menyusun kebijakan nasional tentang sistem elektronik ramah anak.
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PP TUNAS.
  • Melakukan pembinaan dan dukungan teknis kepada PSE dan masyarakat.
  • Menyediakan infrastruktur, literasi digital, dan regulasi pelengkap.
  • Menetapkan sanksi administratif bagi PSE yang melanggar.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

  • Membangun sistem yang ramah anak, termasuk menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control) dan pembatasan waktu layar (screen time).
  • Melakukan verifikasi usia dan menyaring konten tidak layak.
  • Melindungi data pribadi anak dan hanya memprosesnya dengan persetujuan orang tua.
  • Memberikan edukasi serta informasi yang jelas tentang risiko digital.

Orang Tua dan Wali

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

  • Mengawasi dan membimbing anak dalam penggunaan perangkat digital.
  • Memanfaatkan fitur pengawasan yang disediakan PSE.
  • Memberikan persetujuan sah untuk penggunaan data pribadi anak.
  • Berperan aktif dalam memberikan pemahaman literasi digital kepada anak

Masyarakat, Lembaga Pendidikan, dan LSM

  • Masyarakat dapat berperan serta melaporkan konten berbahaya melalui kanal resmi seperti aduankonten.id atau KPAI.
  • Lembaga Pendidikan bertugas mengedukasi siswa tentang hak digital, keamanan siber, dan etika internet.
  • Lembaga Independen/LSM/Komisi Pelindungan Anak melakukan pemantauan independen, advokasi, serta pendampingan korban pelanggaran hak digital
0 Komentar