Ikatan Dokter Anak Indonesia Dukung Penerapan PP Tunas, Ini Alasannya

Ikatan Dokter Anak Indonesia Dukung Penerapan PP Tunas, Ini Alasannya
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Dukungan ini muncul seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan usia penggunaan media sosial.

Dalam kebijakan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun diwajibkan untuk menonaktifkan akun pada sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso menilai bahwa kebijakan pembatasan media sosial itu sebagai langkah penting yang telah lama dinantikan kalangan medis. Ia menyoroti meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. IDAI menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia,” kata Piprim dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

“Namun, kami mengingatkan bahwa ini adalah langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah marathon, harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang,” sambungnya.

IDAI selama ini juga konsisten mengingatkan bahaya paparan gawai sejak usia dini, terutama pada dua tahun pertama kehidupan yang merupakan fase krusial perkembangan otak anak.

“Sejak awal kami tegas bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak. Periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar. Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan,” tegasnya.

Menurut IDAI, kebijakan pembatasan usia ini menjadi intervensi penting untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak dari risiko digital yang belum mampu mereka hadapi secara mandiri.

0 Komentar