Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
Permen Komdigi itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.
