KPPU: 97 Perusahaan Pinjol Langgar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, Berikut Ini Daftar Fintech P2P Lending

KPPU: 97 Perusahaan Pinjol Langgar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, Berikut Ini Daftar Fintech P2P Lending
KPPU
0 Komentar

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 perusahaan fintech peer to peer lending (Fintech P2P Lending) melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU membacakan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang tersebut di Jakarta Timur, Kamis (26/3/2026).

Ketua Majelis KPPU Rhido Rusmadi berujar, selain diputuskan melanggar UU, puluhan fintech tersebut juga dikenai denda.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Menimbang fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan, Majelis Komisi memutuskan: satu, menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” sebutnya saat sidang.

“Dua, menghukum Terlapor [97 perusahaan fintech] untuk membayar denda,” lanjut dia.

Saat membacakan putusan, Ridho menyatakan, ada hal yang memberatkan sekaligus hal yang meringankan untuk perusahaan fintech terkait.

Dalam putusan KPPU, hal yang memberatkan adalah PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, PT Satu Stop Finansial Solusi disebut tak pernah hadir memenuhi panggilan saat sidang serta tidak menyiapkan dokumen.

Kemudian, hal yang meringankan, puluhan perusahaan fintech selain yang tidak pernah memenuhi panggilan sidang disebut belum pernah melakukan pelanggaran terkait UU Nomor 5 Tahun 1999.

“[Masuk dalam hal meringankan], Majelis Komisi juga mempertimbangkan kemampuan dan kondisi ekonomi para terlapor,” tutur Ridho.

Ia menyatakan, denda yang dikenai kepada perusahaan fintech itu disebut akan disetor ke kas negara sebagai denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Semua perusahaan fintech tersebut diperintahkan membayarkan denda setidaknya 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.

Kata Ridho, puluhan perusahaan fintech tersebut diperintahkan menyerahkan jaminan bank senilai 20 persen dari nilai denda ke KPPU maksimal 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, jika perusahaan mengajukan keberatan.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari kalender setelah pembacaan putusan jika perusahaan hadir saat sidang atau setelah tanggal penerimaan pemberitahuan putusan jika perusahaan tidak hadir sidang.

“Memerintahkan membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan jika terlambat membayar denda,” sebutnya.

0 Komentar