Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Status penahanan Yaqut sempat menjadi sorotan publik. Setelah sempat ditahan di rutan pada 12 Maret, ia dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut tidak bertahan lama. Sejak 24 Maret, KPK resmi mengembalikan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Di sisi lain, tersangka Gus Alex yang ditahan sejak 17 Maret, sempat memberikan pernyataan mengejutkan saat digiring ke mobil tahanan. Ia mengklaim tidak ada perintah maupun aliran uang dalam kasus ini yang mengarah kepada Yaqut.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Penyelidikan kini terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian korupsi yang mencederai penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia tersebut.
