KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim adanya kemajuan pesat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Detail perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, dijanjikan akan dibuka secara transparan dalam konferensi pers pada Senin (30/3) mendatang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyal positif mengenai arah penyidikan kasus yang menyeret mantan pejabat negara tersebut. Ia menyebut peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci percepatan kasus ini.
“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini (Kamis, 26/3) sudah ada progres yang sangat bagus,” ujar Asep dikutip dari Antara, Kamis (26/3).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Saat dikonfirmasi mengenai potensi penetapan tersangka baru, Asep memilih untuk menyimpan detail tersebut hingga awal pekan depan. “Nanti kami akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus. Kami sampaikan di Senin ya,” imbuhnya.
Kasus yang mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 ini telah melalui rangkaian proses hukum yang panjang. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
