Usai Diperiksa KPK Lebih 3 Jam, Gus Yaqut: Izin Saya Sakit

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (IST)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (IST)
0 Komentar

SETELAH selama kurang lebih 3 jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak banyak bicara perihal materi pemeriksaan terhadap dirinya soal kasus korupsi kuota haji. Ia meminta awak media untuk menanyakan hal itu ke tim penyidik KPK.

Pantauan Inilah.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.25 WIB. Ia langsung digiring untuk masuk ke mobil tahanan KPK.

“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya, kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya,” kata Yaqut kepada wartawan di lokasi, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Yaqut kemudian langsung memasuki mobil tahanan, ditemani beberapa penyidik untuk kembali ke Rutan KPK. Ia menyebut dirinya masih dalam keadaan kurang fit.

“Izin ya saya sakit,” sambungnya seraya meninggalkan Gedung KPK.

Pemerikaan Yaqut Pasca Jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut setelah kembali ditahan di Rutan KPK. Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.

“Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/3/2026)

Ia menyebut, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengelesaikan berkas penyidikan dugaan rasuah yang menjerat Yaqut. Termasuk juga mendalami adanya peranan pihak lainnya.

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” tuturnya

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” sambung Budi.

Tahanan Rumah

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Kabar eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang telah berstatus tersangka, tak berada di rumah tahanan (rutan), bikin heboh se-Indonesia. Seolah dia memiliki hak yang sangat istimewa.

Kasus ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang katanya tidak punya toleransi terhadap koruptor.

Setelah mengundang kegaduhan, KPK kembali menahan Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3). Sebelumnya, Yaqut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 itu, berstatus tahanan rumah.

0 Komentar