DRAMA ‘hak istimewa’ mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, tampaknya mulai berakhir. Setelah sempat memicu kegaduhan publik akibat status tahanan rumahnya, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini kembali menghuni jeruji besi Rutan KPK.
Rabu (25/3/2026) sore, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan perdana pasca-penahanan kembali. Selama tiga jam, ia dicecar penyidik di lantai atas Gedung Merah Putih. Namun, saat turun pukul 16.25 WIB, tidak banyak kata yang keluar dari mulutnya.
“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya,” ujar Yaqut singkat sembari digiring menuju mobil tahanan.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Mengenakan rompi oranye khas lembaga antirasuah, Yaqut tampak lesu. Ia berdalih kondisi fisiknya sedang tidak prima saat awak media mencoba mengejar detail pemeriksaan. “Izin ya, saya sakit,” sambungnya sebelum pintu mobil tertutup rapat.
Kejar Tayang Berkas Perkara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan intensif ini merupakan langkah progresif untuk segera merampungkan berkas penyidikan. KPK tampaknya ingin bergerak cepat melimpahkan kasus rasuah kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini ke meja hijau.
Tak hanya soal pemberkasan, penyidik juga tengah membidik aktor intelektual lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam tindak pidana korupsi dimaksud,” tegas Budi.
Akhir dari ‘Keistimewaan’
Sebelumnya, publik sempat dibuat geger dengan status Yaqut yang hanya menjadi tahanan rumah. Banyak pihak menilai hal tersebut sebagai anomali di tengah klaim zero tolerance terhadap koruptor.
Menanggapi gelombang kritik, KPK akhirnya menarik kembali fasilitas tersebut. Setelah melalui serangkaian tes kesehatan di RS Bhayangkara pada Senin (23/3/2026) lalu, lembaga pimpinan sementara ini memutuskan untuk memulangkan Yaqut ke Rutan KPK.
Langkah ini dipandang sebagai upaya KPK untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat isu perlakuan khusus terhadap eks pejabat negara tersebut.
onal.
