Polisi Periksa Pelaku Pembunuhan Cucu Komedian Mpok Nori, Ini Kronologinya

Pria berinisial F, WNA asal Irak, pembunuh cucu komedian legendaris Mpok Nori. (Instagram: resmob_pmj)
Pria berinisial F, WNA asal Irak, pembunuh cucu komedian legendaris Mpok Nori. (Instagram: resmob_pmj)
0 Komentar

POLDA Metro Jaya memeriksa Fuad, tersangka pembunuhan cucu komedian Mpok Nori berinisial DA. Setelah pemeriksaan, polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan warga negara Irak tersebut.

“Pada Jumat sore, 20 Maret 2026, pelaku melihat korban berjalan bersama pria lain di acara bazar Ramadan,” kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Atupah, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 23 Maret 2026.

Fechy menjelaskan, saat itu tersangka terpancing emosi dan merasa cemburu. Keributan sempat terjadi antara korban dan tersangka sebelum keduanya berpisah.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Fechy menyebut Fuad dan DA merupakan pasangan suami istri dari pernikahan siri. Keduanya telah pisah rumah sejak Oktober 2025. “Mereka sering bertengkar karena pelaku cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain,” ujarnya.

Pada pukul 22.00 WIB, tersangka mendatangi rumah kontrakan korban di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ia mendapati korban sedang bersama pria yang sama dari bazar. Cekcok kembali terjadi dan berujung pada pengusiran terhadap pelaku.

Tersangka kemudian pulang ke rumahnya. Menurut Fechy, pelaku sempat merenung, tetapi emosi yang tidak terbendung membuatnya kembali ke rumah korban dengan membawa pisau dari rumahnya.

Saat itu korban sudah sendirian. Cekcok kembali terjadi dan berlanjut menjadi pertengkaran fisik. Tersangka mencekik dan memiting korban. “Namun korban memberontak. Karena panik dan takut, pelaku mengambil pisau yang dibawanya lalu menyayat leher korban,” tutur Fechy.

Setelah kejadian, pelaku yang panik meletakkan pisau di atas tumpukan sepatu. Kamera pengawas juga merekam pelaku membawa karpet, meski dalam pengakuannya ia tidak memiliki tujuan khusus saat membawa benda tersebut.

Pelaku juga mengambil ponsel dan paspor milik korban dengan alasan mencari bukti perselingkuhan. Fuad sempat melarikan diri ke Bogor dan Sukabumi. Namun, polisi akhirnya menangkapnya saat berada di dalam bus menuju Sumatera, tepatnya di Rest Area KM 68 Jalan Tol Tangerang–Merak, pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini,” kata Fechy. Polisi menjerat Fuad dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

0 Komentar