BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap seorang kurir suruhan bandar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Kurir bernama Patrisius itu ditangkap pada Jumat, 27 Februari 2026 di rumah kontrakan yang berada di Jakarta Timur.
“Patrisius mengaku menjadi anak buah Erwin Iskandar pada 2024 dan 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso lewat keterangan tertulis pada Rabu, 25 Maret 2026.
Patrisius mengaku terakhir kali bekerja pada Erwin pada November 2025. Saat itu dia membawa paket sabu seberat sekitar 1 kilogram dari Hotel Harmoni, Jakarta Pusat dan membawanya ke Hotel Permata, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Di Hotel Permata, barang itu disimpan di kamar dan kuncinya dititipkan ke resepsionis agar bisa diambil oleh orang tidak dikenal yang sudah membuat janji. Dalam pengiriman terakhir, Patrisius mengaku mendapat upah sebesar Rp 20 juta. Patrisus dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Ko Erwin ditangkap dalam pelariannya dan dibawa ke Markas Besar Polri pada Jumat, 27 Februari 2026. Erwin ditangkap dalam pelariannya menuju Malaysia lewat jalur perairan pada Kamis siang, 26 Februari 2026. Polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelarian sang bandar narkoba.
Nama Ko Erwin turut muncul dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Selaku bandar narkoba, ia diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Didik.
Berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga meminta dan menerima sebanyak Rp 1,8 miliar dari seorang bandar lain bernama Boy.
Keterlibatan Didik terungkap setelah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang itu disimpan dalam koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
