KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing atas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengadukan dugaan pelanggaran etik para petinggi KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (25/3/2026). Aduan itu menyangkut pengalihan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah.
KPK bersikukuh tak ada yang salah dari pengalihan status penahanan Yaqut. “Seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
KPK menghargai pengaduan etik yang dilakukan oleh MAKI. Sebab hal itu termasuk partisipasi masyarakat guna memastikan akuntabilitas dan integritas KPK.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” ujar Budi.
KPK mendasarkan pengalihan status penahanan Yaqut mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, KPK siap menghadapi pengaduan MAKI.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” ucap Budi.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (25/3/2026). Mereka diadukan menyangkut status tahanan rumah yang sempat diperoleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
MAKI mencurigai pimpinan KPK memberi karpet merah terhadap intervensi eksternal hingga membuat Yaqut dapat merayakan Lebaran di rumahnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
