Babak Baru Kasus Kematian Ermanto Usman, Pihak Keluarga Lapor Dugaan Pembunuhan Berencana

Keluarga korban Ermanto Usman bersama tim hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menuntut kembali melakukan p
Keluarga korban Ermanto Usman bersama tim hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menuntut kembali melakukan pengusutan ulang kematian pensiunan JICT, Rabu (25/3/2026). (IST)
0 Komentar

KASUS kematian mantan anggota serikat pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman, memasuki babak baru. Kakak kandung korban, Dalsaf Usman, melalui tim kuasa hukum gabungan, melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana atas Ermanto ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

“Pasal yang dilaporkan oleh beliau tadi adalah pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kira-kira begitu,” kata tim kuasa hukum, Dharma Pongrekun, setelah mengajukan laporan ke kantor pengaduan Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Maret 2026.

Pasal yang diadukan mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal ini menetapkan sanksi berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu maksimal 20 tahun bagi setiap pihak yang merencanakan perampasan nyawa orang lain.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Adapun, Ermanto dan istrinya menjadi korban penganiayaan di rumahnya, Pondok Gede, Bekasi, pada Senin, 2 Maret 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan pelaku berinisial S menganiaya keduanya karena terkejut kedapatan mencuri di rumah mereka.

Menurut Iman, tersangka tidak mengenal korban secara pribadi. Motif penganiayaan berujung kematian yang dilakukan pelaku murni karena alasan ekonomi. Pelaku memilih rumah Ermanto untuk dirampok karena bangunan rumah tersebut paling mencolok dibanding rumah-rumah lain di sekitar lokasi kejadian.

Meski demikian, pihak keluarga mengaku tidak puas dengan hasil pendalaman polisi atas kasus tewasnya Ermanto. “Dari rilis itu masih banyak yang dirasakan tidak sesuai dengan apa yang dirasakan oleh pihak keluarga,” ujar Dharma Pongrekun.

Ia mengatakan laporan yang diajukan pihaknya telah diterima kepolisian. Keluarga berharap polisi dapat melakukan pendalaman ulang dan mengungkap motif atas kasus ini sejelas-jelasnya. “Mulai dari pendalaman tempat kejadian perkara, saksi-saksi yang ada, bahkan barang bukti yang ada ataupun yang belum ada,” katanya.

Kakak kandung korban, Dalsaf Usman, sebelumnya sempat menyampaikan kecurigaan atas motif di balik kematian adiknya. “Apalagi kalau dikaitkan dengan almarhum ini sebagai aktivis,” ucap Dalsaf pada Senin, 3 Maret 2026 lalu.

0 Komentar