2 Orang Berperan Pemilik Rekening Transaksi Milik Bandar Ko Andre Ditangkap

Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba di Kota Bima, Andre Fernando alias Ko Andre. (Dok. Bareskrim Polri)
Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba di Kota Bima, Andre Fernando alias Ko Andre. (Dok. Bareskrim Polri)
0 Komentar

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap dua orang yang berperan sebagai pemilik rekening transaksi milik bandar sekaligus buronan kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba bernama Andre Fernando alias Ko Andre.

Ko Andre adalah penyuplai sabu kepada Erwin Iskandar atau Ko Erwin yang menjadi pemasok narkoba eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan kedua orang itu yakni Muhammad Riki sebagai pemilik rekening dan Priyo Handoko sebagai penjual rekening. “Riki ditangkap di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Eko lewat keterangan tertulis pada Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Priyo juga ditangkap di wilayah yang sama karena keduanya merupakan teman satu kampung. Polisi turut menyita satu buah alat hisap sabu dari tersangka Priyo. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Ko Andre alias The Doctor merupakan penjual atau distributor yang memasukkan narkoba di Indonesia melalui jalur darat dan kargo,” kata Eko pada Senin, 2 Maret 2026.Menurut Eko, Andre dikenal sebagai penjual berbagai jenis narkoba seperti sabu hingga vape yang mengandung etomidate dan happy water. Salah satu jaringan Andre berada di Riau.

Dalam melakukan operasinya, Ko Andre memasukkan etomidate ke dalam vape dengan label merek Ferrari dan Lamborghini. Vape mengandung etomidate itu dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke Dumai, Riau. Untuk sabu, pengiriman kebanyakan menggunakan kargo dan dikemas dalam boneka dengan bungkus kotak kado.

Andre ditetapkan masih dalam daftar pencarian orang atau DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/ 32 /III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026. Eko mengatakan Andre beberapa kali bertransaksi narkoba dengan bandar bernama Ko Erwin yang terhubung langsung dengan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, bawahan eks Kapolres Bima Kota, Didik.

0 Komentar