Teken Agreement on Reciprocal Tariff, Prabowo Pastikan Batas Investasi Asing di Perusahaan Media Nasional

Ilustrasi Google Gemini AI
Ilustrasi Google Gemini AI
0 Komentar

PRESIDEN Prabowo Subianto memastikan ketentuan batas investasi asing di perusahaan media nasional tidak akan berubah, meskipun Indonesia dan Amerika Serikat telah meneken dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran pelaku industri media terkait salah satu klausul dalam ART, khususnya Pasal 2.28 yang mengatur kewajiban Indonesia membuka akses investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

“Di ART itu ada klausul bahwa yang dihormati adalah hukum yang berlaku di negara masing-masing. ya. Itu satu ya. Dalam hal ini Undang-Undang Penyiaran RI membatasi maksimal investasi asing itu 20 persen,” jelas Prabowo dalam diskusi bersama pakar dan jurnalis yang disiarkan melalui akun YouTubenya, Minggu (22/3/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Prabowo menegaskan bahwa ketentuan dalam ART tetap harus tunduk pada hukum nasional yang berlaku di masing-masing negara, termasuk regulasi di Indonesia yang membatasi kepemilikan asing di sektor media.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa perjanjian ART antara Indonesia dan AS masih belum diratifikasi, sehingga seluruh poin yang disepakati masih terbuka untuk ditinjau kembali melalui mekanisme yang berlaku.

“Itu akan kembali ke hukum yang ada di kedua negara. Masih ada mekanisme (ratifikasi oleh persetujuan DPR), masih ada check and balance kita. Jadi masih ada payung-payung pengaman,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prabowo menyebut Indonesia dan AS juga sepakat membentuk komite khusus untuk mengkaji berbagai poin dalam ART. Komite ini akan menjadi forum untuk membahas klausul yang dinilai belum sejalan dengan kepentingan masing-masing pihak.

“Jadi begini, dalam perjanjain yang kemarin, kita juga sepakat bahwa kalau ada hal-hal yang masih kurang berkenan di dua pihak atau pun yang bertabrakan dengan kepentingan kita, kita akan bikin satu council dan ini kalau enggak salah tidak ada perjanjian dengan negara-negara lain. Di mana council itu akan kita selesaikan sebelum ke WTO,” urai Prabowo.

Menurut Prabowo, pembentukan komite tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam kerja sama perdagangan internasional.

Ia pun menegaskan tidak akan ragu membatalkan perjanjian apabila dinilai merugikan Indonesia.

0 Komentar