EMPAT orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus sudah ditahan. Tapi yang menangkap keempatnya adalah Tentara Nasional Indonesia, instansi asal mereka, bukan polisi. Mereka adalah anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Denma BAIS TNI) yang bakal diproses secara internal lewat peradilan militer. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak agar terduga pelaku menjalani proses hukum melalui peradilan umum.
Sayangnya, menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, sulit bagi polisi untuk bisa menindak langsung terduga pelaku yang masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES itu. Sebab, status mereka sebagai tentara aktif masih dilindungi hukum militer.
Dalam Pasal 74 Undang-Undang TNI disebutkan bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada peradilan militer hingga adanya undang-undang khusus ihwal peradilan militer. Beleid inilah yang menghambat polisi memproses hukum pelaku teror. “Karena pelaku semuanya militer,” ucap Erasmus pada Jumat, 20 Maret 2026.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
Pada medio Maret 2026, polisi sebenarnya terlebih dulu mengumumkan dua orang yang diduga telah menyerang Andrie Yunus. Mereka berinisial BHC dan MAK. Tapi, di saat yang hampir bersamaan, Pusat Polisi Militer TNI menyampaikan pelaku lain dengan total empat orang.
Mereka adalah personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut. Keempatnya ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.
“Saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto.
Dewan Perwakilan Rakyat berpandangan wajar bila mereka menjalani peradilan militer. Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman tak heran dengan keputusan TNI yang langsung memproses empat terduga pelaku secara internal. “Polisi kan tidak bisa menangkap (anggota) TNI,” ujarnya pada Rabu, 18 Maret 2026.
Meski begitu, menurutnya, perkara ini bisa diadili baik oleh TNI atau Polri. Dasar hukumnya adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan.
