PRESIDEN Prabowo Subianto didesak turun tangan menyelidiki dugaan intervensi di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),, meminta kepala negara menyelidiki kemungkinan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut.
”Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK,” tegas mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Menurutnya, situasi ini menjadi ujian bagi kepemimpinan presiden dalam komitmen pemberantasan korupsi.
”Ini momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Praswad juga menekankan perlunya langkah korektif atas keputusan pengalihan penahanan yang dinilai memberi kesan adanya perlakuan istimewa.
”Langkah korektif harus segera diambil sebelum praktik seperti ini menjadi kebiasaan,” tandasnya.
Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih karena menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu dikaji dan dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.
”Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Budi tidak merinci alasan spesifik dikabulkannya permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kondisi Yaqut tidak dalam keadaan sakit.
”Bukan karena sakit. Ini permohonan dari keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan berbeda, termasuk dalam penahanan tersangka,” jelasnya.
Dengan pengalihan tersebut, Yaqut diketahui merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama tetap menjalani penahanan di Rutan KPK.
