KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku mantan Menteri Agama (Menag) sudah tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan menjadi tahanan rumah sejak dua hari sebelum lebaran 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan penyidik sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Budi menegaskan, pengalihan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bersifat sementara.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” pungkas Budi.
Fakta Yaqut sudah tidak berada di dalam Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih lebih dulu mencuat dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yakni Silvya Harefa.
Silvya mengaku tidak melihat Yaqut di dalam Rutan saat momen lebaran.
“Tadi sih sempat nggak melihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvya kepada wartawan usai menjenguk suaminya di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa Yaqut tidak terlihat hingga pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.
“Sampai hari ini nggak ada. Sampai sekarang nih nggak kelihatan. Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” jelas Silvya.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.
