Selain itu, Jasa Marga juga mengimbau kepada pengemudi dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih diharapkan dapat mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
SKB Tanggal 5 Februari 2026 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan.
Menjelang periode arus balik, Jasa Marga mengimbau masyarakat manfaatkan diskon tarif tol yang akan diberlakukan pada periode arus balik pada tanggal 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB s.d 27 Maret 2026 pukul 00.00 WIB. Masyarakat juga dapat mencari informasi lalu lintas terkini melalui Aplikasi Travoy, Call Center 133 dan lainnya.
