TNI masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku ke Andrie Yunus. Para pelaku telah ditetapkan tersangka.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.
