Mahkamah kemudian menyimpulkan bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur. Meski MK menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan, maka Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.
Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dinilai bermasalah secara konstitusional.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) dalam KUHP baru. Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (10/2), kuasa hukum para pemohon Refly Harun menyampaikan bahwa pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
Ia menilai beberapa ketentuan, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, kerap digunakan untuk membungkam kritik yang disampaikan masyarakat, terutama kritik terhadap pejabat atau mantan pejabat negara.
