Permohonan Uji Materi Pasal KUHP-UU ITE yang Diajukan Roy Suryo, Tifa dan Rismon Tak Diterima MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permohonan yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi.

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Suhartoyo menjelaskan bahwa petitum angka 2 hingga angka 6 tidak disertai penjelasan yang memadai pada bagian posita mengenai alasan para pemohon meminta agar norma tertentu dikecualikan bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis. Sementara itu, terhadap subjek lain yang tercakup dalam norma tersebut tetap diberlakukan tanpa pengecualian.

Mahkamah juga menilai penafsiran yang diminta para pemohon dalam petitum tersebut secara spesifik hanya berkaitan dengan kepentingan mereka sendiri. Padahal, jika norma dimaknai sebagaimana dimohonkan, maka penafsirannya akan berlaku secara umum.

“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum permohonan tersebut seperti dikutip dari situs MK.

Selain itu, MK juga menyoroti rumusan petitum angka 7 hingga angka 9 yang mengaitkan norma yang diuji dengan norma lainnya menggunakan kata ‘juncto’. Dalam permohonan tersebut diminta agar norma-norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para pemohon,” ujar Suhartoyo.

0 Komentar