KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Penahanan Gus Alex usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026) siang, Gus Alex tampak mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK.
Dia turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan saat hendak menaiki mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
Gus Alex menyatakan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dan dirinya telah banyak menyampaikan terkait perkara ini.
“Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih,” ucap Gus Alex.
Saat ditanya substansi perkara kasus haji ini, Gus Alex meminta wartawan menanyakannya langsung kepada penyidik KPK, atau kuasa hukumnya. Dia juga membantah ada perintah eks Menag Yaqut untuk mengumpulkan uang.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” imbuhnya.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” sambungnya, menepis soal aliran uang korupsi kepada Gus Yaqut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 08.20 WIB.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Saudara IAA pagi ini, sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga:Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko TinggiAnwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan Serius
Namun, dia belum dapat memberikan keterangan terkait peluang penahanan terhadap Gus Alex. “Kita tunggu pemeriksaannya ya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut sudah ditahan lebih dulu pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
