Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen

Bank Indonesia
Bank Indonesia
0 Komentar

BANK Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 4,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16–17 Maret 2026.

Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap di level 3,75 persen dan Lending Facility sebesar 5,50 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global, serta memastikan inflasi tetap terkendali.

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

“Keputusan ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah serta menjaga pencapaian sasaran inflasi 2026–2027 dalam kisaran 2,5±1 persen,” ujar Perry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal, termasuk melalui langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan seiring potensi eskalasi konflik global.

BI juga memperkuat kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan kredit atau pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Di sisi lain, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, serta peningkatan keandalan infrastruktur sistem pembayaran.

Dalam menjaga stabilitas rupiah, BI akan memperkuat intervensi di pasar valas melalui transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar domestik.

Selain itu, BI juga akan mengoptimalkan strategi operasi moneter pro-pasar guna menarik aliran modal asing serta memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Sejumlah kebijakan lain juga ditempuh, antara lain penyesuaian batas transaksi valas, penguatan ketentuan lalu lintas devisa, serta peningkatan transparansi suku bunga dasar kredit untuk mendorong penyaluran kredit.

Baca Juga:Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko TinggiAnwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan Serius

Dalam bidang sistem pembayaran, BI akan meluncurkan QRIS antarnegara Indonesia–Korea Selatan pada April 2026, serta Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) guna mempercepat transformasi ekonomi dan keuangan digital.

BI juga memastikan kesiapan sistem pembayaran nasional dalam menghadapi periode Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 1447 Hijriah, termasuk melalui penyediaan uang rupiah yang memadai di seluruh wilayah Indonesia.

0 Komentar