POLISI turun tangan menyelidiki kasus penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Perkara ini ditangani Polres Jakarta Pusat bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
“Saat ini masih melakukan penyidikan dengan SCI untuk menemukan pelakunya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Sabtu (14/3/2026).
Selain menggunakan metode SCI, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang berada di lokasi kejadian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
“Saksi yang sudah periksa 2 orang, warga sekitar yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut,” jelas dia.
Polisi turut menganalisis isi dari rekaman CCTV sebagai rangkaian dari penerapan metode SCI.
“Masih dilakukan analisa dari CCTV, itu bagian dari scientific investigation,” Budi menandasi.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diserang air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Kamis (12/3/2026). Akibatnya, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Kronologi Penyerangan
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menceritakan kronologinya. Peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Podcast rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” ujar Dimas seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (13/3/2026).
Dimas menduga tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Seharusnya, pejuang HAM dilindungi. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Baca Juga:Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko TinggiAnwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan Serius
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” tegas Dimas.
