“Kami menilai tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kerja-kerja pembela HAM dilindungi oleh berbagai aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga diatur dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
Dimas menambahkan, sebelum kejadian korban diketahui menjalankan aktivitas advokasi. Pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB, Andrie Yunus meninggalkan kantor KontraS untuk menghadiri pertemuan di kantor Celios guna membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025. Setelah itu, korban juga sempat melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
KontraS juga mengungkap bahwa Andrie Yunus sebelumnya beberapa kali mengalami teror dan intimidasi, terutama setelah terlibat dalam aksi penolakan rancangan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Atas peristiwa tersebut, KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku serta motif di balik serangan yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan pembela HAM.
“Upaya penyiraman air keras dapat menimbulkan luka serius bahkan berujung kematian. Karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Dimas.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mengatur pidana berat terhadap pembunuhan berencana.
KontraS menegaskan negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan bagi pembela HAM agar kerja-kerja advokasi dan pengawasan publik terhadap kekuasaan dapat berjalan tanpa intimidasi maupun kekerasan.
