Terungkap Aliran Dana Fee Kuota Haji untuk Kebutuhan Yaqut dan Pengondisian Pansus DPR

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi jadi tahanan KPK, Kamis (12/3/2026). (IST)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi jadi tahanan KPK, Kamis (12/3/2026). (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Aliran dana hasil pungutan liar (fee) kuota haji diduga tidak hanya dinikmati secara pribadi oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tetapi juga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji di DPR RI.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), sempat panik saat DPR berencana membentuk Pansus Haji pada Juli 2024. Untuk menutupi jejak, Gus Alex memerintahkan pejabat Kemenag mengembalikan uang kepada asosiasi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Asep mengatakan, tidak semua uang dikembalikan. Sebagian disimpan untuk kebutuhan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ucap Asep.

Selain untuk kepentingan pribadi, KPK menemukan indikasi bahwa hasil pengumpulan fee dari percepatan keberangkatan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut disisihkan untuk memengaruhi proses politik di parlemen.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui YCQ,” tegas Asep.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

0 Komentar