KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Sebagai langkah pemulihan aset (asset recovery), penyidik telah menyita berbagai aset berharga milik para tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa total nilai aset yang telah disita sejauh ini menembus angka ratusan miliar rupiah.
“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
Asep merinci, uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah, yakni sebesar USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000. Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset bergerak dan tidak bergerak.
“Serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep.
Terkait perkara ini, KPK telah resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penahanan tersebut berlaku untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus guna memangkas antrean nasional. Namun, para tersangka diduga membagi kuota tersebut menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori secara tidak sah.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk pejabat internal Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah.
