KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari meminta fee proyek hingga 15 persen. Sehingga KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lain.
Hal itu disampaikan KPK menyangkut praktik dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. KPK mendapati indikasi pengaturan proyek sejak awal tahun 2026. Total anggaran proyek fisik di dinas PUPRPKP Rajang Lebong ditaksir di angka Rp 91,13 miliar.
Dari keterangan yang dihimpun KPK, pada Februari 2026, Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati mengadakan pertemuan di rumah dinas bupati. Lewat pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan pengaturan kontraktor proyek sekaligus permintaan fee proyek.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3/2026).
KPK pun menemukan sinyal bupati menuliskan inisial kontraktor yang bakal memperoleh paket proyek. Tindakan inilah yang diduga melanggar aturan.
“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran rekap pekerjaan fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’ yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026,” ucap Asep.
KPK mencurigai permintaan fee proyek itu menyangkut dengan kebutuhan dana menjelang Lebaran. Permintaan fee selanjutnya disetujui antara penyelenggara negara dan sejumlah kontraktor. Dari kesepakatan itu, KPK mencatat sudah terjadi penyerahan awal uang ijon proyek dengan total sekitar Rp 980 juta.
Penyerahan uang tersebut berasal dari tiga kontraktor dengan rincian Rp 330 juta, Rp 400 juta, dan Rp 250 juta yang dikucurkan lewat sejumlah perantara.
Perkara ini terungkap usai tim KPK menggelar monitoring di Bengkulu. Pada 9 Maret 2026, penyidik mendapati proses penyerahan uang yang dibungkus plastik dalam tas hitam.
“Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan ‘uang ijon’ yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam,” kata Asep.
