Sempat Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan, JPU Muhammad Arfian Minta Maaf Akui Adanya Kekeliruan

Muhammad Arfian, S.H., M.Kn, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam perkara sabu-sabu hampir 2 ton yang menunt
Muhammad Arfian, S.H., M.Kn, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam perkara sabu-sabu hampir 2 ton yang menuntut mati Fandi Ramadhan dan 5 awak kapal Sea Dragon saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Ia meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung Komisi III DPR RI saat sidang lanjutan di PN Batam.
0 Komentar

Nirwana melanjutkan rasa gelisah tersebut mendorong Fandi untuk langsung mengonfrontasi sang kapten guna memastikan keamanan muatan kapal tersebut. Namun, ia justru mendapatkan jawaban bohong.

“Besok paginya, Fandi mendatangi kapten dan minta izin untuk memeriksa isinya. Kapten melarang dan bilang, ‘Itu uang dan emas, tidak ada wewenang kita untuk membuka’,” lanjut Nirwana.

Lalu, kepatuhan Fandi terhadap aturan pelayaran juga diceritakan oleh Nirwana. Sebelum kapal ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Tanjung Karimun, Fandi sempat diminta melakukan tindakan ilegal oleh kaptennya, namun ia menolak keras

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

“Kapten juga menyuruh Fandi mencopot bendera kapal, tapi anak saya menolak karena tahu itu menyalahi aturan pelayaran. Akhirnya orang lain yang mencopot. Tidak lama setelah itu, kapal ditangkap,” terang Nirwana.

Menutup kesaksiannya, Nirwana tak kuasa membendung kesedihan membayangkan putranya yang tidak bersalah harus menghadapi ancaman eksekusi mati. Nirwana memohon kepada para pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI agar bisa memberikan perlindungan hukum bagi anaknya.

0 Komentar