JAKSA penuntut umum (JPU), Muhammad Arfian, meminta maaf karena sempat menuntut mati, anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan, dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu dua ton.
Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses persidangan perkara barang haram itu. Ia menyebut kesalahan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya ke depan.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” kata Arfian di dalam ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin.
“Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf, atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” tambah dia.
Arfian mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia memastikan hasil pemeriksaan itu juga telah berujung pada pemberian sanksi disiplin.
“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.
Sebelumnya, Fandi terjerat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua ton saat menjadi anak buah kapal (ABK).
Ibu kandung Fandi, Nirwana mengungkapkan bahwa sejak awal, putranya mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal yang ia tumpangi membawa barang terlarang itu. Fandi, menurutnya, hanyalah pemuda yang berniat mencari nafkah secara jujur.
Nirwana menjelaskan Fandi mulai merasa ada yang tidak beres setelah tiga hari berlayar, tepatnya saat sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan puluhan kotak misterius ke atas kapal mereka.
Baca Juga:Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko TinggiAnwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan Serius
“Anak saya menurut saja karena dia baru mulai bekerja. Setelah tiga hari di laut, ada kapal nelayan merapat dan memindahkan barang-barang. Anak saya merasa tidak enak hati. Dia sempat bilang ke kawannya, kok kapalnya bawa kotak-kotak begini? Jangan-jangan isinya bom’,” cerita Nirwana di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
