KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih melepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Hendri Praja. Padahal Hendri menjadi salah satu pihak yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyasar Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Dengan keputusan itu, Hendri berarti tak menjadi tersangka karena sudah dilepas. Sehingga Hendri dapat menghirup udara bebas.
“Betul (tidak jadi tersangka). Sudah (dilepaskan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
KPK mengakui memang tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka. Sebab penyidik KPK tak mendapati bukti yang memadai guna menjerat Hendri Praja sebagai tersangka.
“Karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobary sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek di pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Fikri menjadi tersangka bersamaan dengan empat orang lainnya.
“Sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
KPK masih merahasiakan identitas para tersangka perkara suap itu selain Fikri. KPK hanya memastikan dari lima tersangka, sebanyak tiga diantaranya ialah pemberi suap dan dua sisanya adalah penerima suap.
Tercatat, OTT menyasar Bupati Rejang Lebong digelar pada Senin (9/3/2026) malam. Sebanyak 13 orang terjaring OTT itu dari dua tempat terpisah yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Dari 13 orang yang diciduk KPK dalam OTT tersebut, sembilan orang digiring ke gedung KPK. Selain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobary, KPK juga membawa sejumlah pihak ke gedung KPK, yaitu Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, tiga orang berstatus ASN di Pemkab Rejang Lebong dan empat orang lain selaku swasta.
