Polisi menangkap Ronny di Bekasi usai membunuh istri sirinya, DH (55) di Depok. Ronny mengambil handphone (HP) hingga sepeda motor korban.
“Tersangka langsung mengambil handphone korban dan meninggalkan rumah (TKP) dengan membawa sepeda motor milik Korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi, Selasa (10/3).
Ronny ditangkap pada Minggu (8/3). Penangkapan dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Jasad Ditemukan Anak saat Bersihkan Rumah
Polisi mengungkap awal mula penemuan jasad wanita tinggal tulang di Depok. Jasad korban ditemukan anaknya yang sedang bersih-bersih rumah.
“Menurut keterangan saksi kalau maksud dan tujuan datang ke rumah korban adalah untuk meneruskan bersih-bersih rumah korban di area dalam rumah,” kata AKBP Resa.
Anak korban datang ke rumah yang menjadi TKP pembunuhan di RT 05 RW 11 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok pada Jumat (6/3) malam. Mereka sempat istirahat satu malam.
Keesokan harinya, Sabtu (7/3), anak korban dan pasangannya mulai membersihkan area rumah korban. Salah satunya membersihkan area dapur, dan satunya di kamar.
Pada saat saksi menyingkap karpet di tumpukan pakaian, tiba-tiba terlihat sepasang kaki manusia. Saat itu, kaki terlihat sudah kelihatan bagian tulang dan kulit mengering.
Suami Siri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ronny Hasiholan sebagai tersangka pembunuhan DH. Suami Siri pelaku tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko TinggiAnwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan Serius
“Sudah (tersangka), nanti kalau pasal pidananya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Tersangka membunuh korban karena merasa kesal karena cekcok hingga diusir dari rumah oleh korban. Ronny dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan berpotensi ditambah sepertiga dari ancaman pokok.
