Polisi Sebut Kematian Ermanto Usman Murni Akibat Perampokan Spontan Bukan Pembunuhan Berencana

Ermanto Usman ( YouTube Madilog Forum keadilan TV)
Ermanto Usman ( YouTube Madilog Forum keadilan TV)
0 Komentar

POLDA Metro Jaya menyebut kematian eks pegawai JICT sekaligus aktivis antikorupsi, Ermanto Usman, murni akibat perampokan spontan dan bukan pembunuhan berencana. Pernyataan tersebut belum menjawab teka-teki alasan pelaku diduga sengaja membawa kabur seluruh kunci akses rumah hingga mobil, yang memaksa tim evakuasi menjebol kaca jendela untuk menyelamatkan Ermanto dan istrinya yang terjebak dalam kondisi kritis di rumah yang terkunci rapat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan korban dibunuh Sudirman saat memergokinya melakukan upaya merampok. Tersangka memukul korban dan istrinya menggunakan linggis yang dibawanya untuk membobol rumah korban.

“Tersangka kaget pada saat tersangka sedang melakukan pencurian, korban terbangun mendengar alarm sahur. Saat korban perempuan menyalakan listrik bertemu dengan tersangka, dan tersangka memukulkan linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela,” kata Iman dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

Dia mengemukakan, saat memukul korban Pasmilawati, tersangka melihat pintu kamar korban terbuka. Kemudian, tersangka melihat korban Ermanto dalam keadaan duduk.

“Karena panik, serta merta [tersangka] memukul korban,” ucap Iman.

Dari fakta penyidikan yang ditemukan, kata Iman, motif pencurian dan pembunuhan ini murni karena ekonomi. Tersangka pun memilih secara acak target sasarannya dan melihat rumah korban besar, sehingga berharap dapat meraup banyak.

“Kami luruskan hasil penyidikan, yang didukung alat bukti barang bukti, keterangan saksi bahwa pelaku tidak memiliki target sepesifik. Saat itu, pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah paling besar sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda barang yang dicari,” tutur dia.

Diketahui, menurut Iman, dalam kasus ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela dan mukul kedua korban. Kemudian, gunting untuk nyongkel jendela.

“Satu HP merk samsung dan iphone milik korban. Salah satu sudah dijual dan salah satu digunakan tersangka. Kami temukan laptop dan uang sisa penjualan emas. Flashdisk rekaman CCTV dan CCTV perjalanan tersangka ke TKP dan meninggalkan TKP,” ungkap Iman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 serta 479 ayat 3 KUHP Tahun 2023 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

0 Komentar