PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026)
Dengan putusan tersebut, status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap dinyatakan sah.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
KPK meyakini seluruh prosedur penyidikan hingga penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah sesuai aspek formil.
“Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada dalil-dalil yang disampaikan tim biro hukum KPK selama persidangan. Menurutnya, penetapan tersangka telah didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung Rabu (11/3/2026).
“Hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,” ucap Budi.
Diketahui, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara. Tim pembela menilai penetapan tersangka pada 9 Januari 2026 dilakukan sebelum audit BPK terbit pada Februari 2026. Selain itu, nilai kerugian negara disebut berubah dari Rp1,6 triliun menjadi Rp622 miliar.
Kasus ini berakar pada pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang dari Arab Saudi pada 2024.
Baca Juga:Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko TinggiAnwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan Serius
Yaqut diduga membagi kuota tersebut masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
