Operasi Tangkap Tangan KPK Target Bupati Rejang Lebong Saat Sedang Berbuka Puasa

Bupati Fikri menjadi salah satu dari lima tersangka. Dia terlihat sudah mengenakan rompi oranye KPK. Dalam fo
Bupati Fikri menjadi salah satu dari lima tersangka. Dia terlihat sudah mengenakan rompi oranye KPK. Dalam foto yang diterima, Fikri berdiri berdiri bersama empat tersangka lainnya. Dia tampak berdiri di tengah. Selain rompi oranye, tangan kelimanya juga terborgol.
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap (OTT) yang menargetkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan sejumlah pihak lain terjadi ketika sedang buka puasa bersama (bukber). Mulanya, KPK memperoleh informasi awal dari publik soal dugaan kasus suap proyek. Kemudian KPK melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan.

“Setelah mendapatkan kecukupan informasi, pada pekan lalu atau sekitar tanggal 6 maret gitu ya, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu ya, sebelum tanggal 6 maret, Dalam prosesnya pada Senin 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3/2026).

KPK lalu memperoleh informasi soal pertemuan para pihak sekaligus ada pemberian sejumlah uang. Pada saat penyerahan uang itulah, KPK meringkus sejumlah pihak. Uang itu dibungkus plastik dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT.

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

“KPK akhirnya mengamankan Saudara HEP dan SAG serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama (bukber) di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu,” ujar Asep.

Berikutnya, KPK turut meringkus pihak-pihak lai di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong. Sebab mereka berada di tempat terpisah.

“Dari peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan total 13 orang di mana 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di kantor KPK di Gedung Merah Putih pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pagi hari ya,” ucap Asep.

Diketahui, KPK menetapkan 5 orang tersangka kasus ini sesuai hasil penggalian keterangan. Yaitu Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA), Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA), dan Youko Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI).

Atas perbuatannya, Fikri Thobari bersama-sama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Nomor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

0 Komentar