Ketua Umum Pemuda Pancasila Sapto Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Batu Bara

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untu
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Batu Bara di Kutai Kartanegara, pada Selasa (10/3/2026).
0 Komentar

Dalam perkara gratifikasi, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita sejak 2017. Pengadilan juga menghukumnya membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita mematok tarif antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Dalam penyidikan perkara TPPU, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di sejumlah lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

0 Komentar