KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara pada Selasa (10/3/2026).
Tak ada pernyataan pers yang disampaikan Japto. Dia langsung mengurus administrasi dan menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung dwiwarna KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. Status tersangka ketiga korporasi tersebut ditetapkan pada Februari 2026. “Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada 19 Februari 2026.
Tiga perusahaan batu bara yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), serta PT Bara Kumala Sakti (PT BKS). Status tersangka tersebut setelah KPK memeriksa sejumlah saksi yaitu Direktur Utama PT SKN, Johansyah Anton Budiman; Direktur PT SKN, Rifando; serta Staf Bagian Keuangan PT ABP, Yospita Feronika BR Ginting. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih pada 18 Februari 2026.
Komisi antirasuah mendalami kesaksian Johansyah dan Rifando tentang pengoperasian, produksi batu bara di PT SKN, serta pembagian biaya komitmen kepada Rita Widyasari. Sedangkan Yospita didalami keterangannya soal produksi batu bara di PT ABP.
Soal keterlibatan Japto di kasus ini berawal dari munculnya nama pimpinan Pemuda Pancasila itu dalam pusaran dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyidik KPK mengembangkan perkara ini seiring penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 tersebut.
Sebelum memeriksa Japto, penyidik KPK menggeledah rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. Mobil-mobil itu antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.
