Hanif pun menyatakan Bantargebang adalah “fenomena gunung es” kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta, yang saat ini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
Penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut, menurut Hanif, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
