4 Korban Tewas, Apa Sebab Gunungan Sampah Setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang Longsor?

Proses evakuasi korban tertimbunnya longsor di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (8/3/2026).
Proses evakuasi korban tertimbunnya longsor di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (8/3/2026). (IST)
0 Komentar

“Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp5-10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian,” uajr Hanif.

Hanif menegaskan, sinergi lintas instansi harus terus diperkuat untuk memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.

“KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang,” cetusnya.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” sambungnya.

Kata Hanif, peristiwa ini jadi bukti Bantar Gebang adalah fenomena gunung es kegagalan pengelolaan sampah Jakarta yang kini sudah menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

“Penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif,” ucapnya.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif.

0 Komentar