SIDANG etik atas Ajun Komisaris Airfan Efendi dan Ajun Inspektur Satu Nasru mengungkap keduanya menerima uang hasil penjualan dari bandar narkoba atau narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebanyak Rp 10 juta setiap pekan. Setoran yang diterima dua perwira polisi di Kepolisian Resor atau Polres Toraja Utara itu sudah terjadi sebanyak sebelas kali.
“Kurang lebih seperti itu. Tiga keterangan saksi menyampaikan hal yang sama dengan angka Rp10 juta per minggu,” ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Zulham Effendy di Makassar, pada Jumat, 6 Maret 2026, dikutip dari Antara.
Zulham menjelaskan, seorang bandar inisial ET alias O menyetorkan uang ke Kanit Aiptu Nasru dalam bentuk amplop senilai Rp 10 juta melalui perantara tersangka berinisial A. Selanjutnya, uang itu diserahkan ke Kasat AKP Airfan..
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Menurutnya terjadi kesepakatan antara kedua pihak agar aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut bisa berjalan lancar. Selain uang dalam amplop, bandar juga mentransfer uang melalui rekening.
“Dari bandar semuanya mengakui. Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam terjadi kesepakatan. Terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya, sehingga gampang kalau sudah ada kesepakatan,” tuturnya.
Keterangan tersebut menjelaskan aktivitas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan yang cukup masif namun minim penindakan. Selain itu, ada temuan Polda Sulsel soal indikasi kuat ketidakmampuan para polisi di wilayah tersebut tidak bisa mengungkap kasus narkoba. Logikanya, kata dia, jika peredaran narkoba masif tapi tidak ada penangkapan, maka hampir pasti ada “main mata”.
Ia mengakui bahwa mutasi personel polisi juga sempat dilakukan, namun karena “pemain” menduduki posisi strategis, peredaran tetap tidak terhindarkan. Ditambah lagi tidak ada penangkapan yang dilaksanakan, sehingga ada indikasi pembiaran karena sudah ada kesepakatan dengan bandarnya.
Namun, pihaknya masih terus mendalami bukti-bukti lain di lapangan. Ia juga telah memerintahkan Bidang Pengamanan Internal (Paminal) untuk menelusuri lebih jauh.
Zulham berujar, Aiptu Nasru telah mengakui fakta persidangan soal aliran dana Rp 10 juta per pekan itu. Penyidik, kata Zulham, sudah melihat keduanya sudah mempersiapkan agar AKP Airfan dapat melepaskan diri dari tuduhan soal aliran uang tersebut. Ia mencurigai adanya rencana untuk menghilangkan alat bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
