WANITA asal Rusia yang ditangkap karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di Gianyar Bali ternyata memiliki 3 paspor sekaligus saat masuk ke Bali. Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Dalam penangkapan tersebut ternyata Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali memiliki peran yang sangat penting. Sebab, pelaku N ternyata masuk ke Bali Januari 2026 dan terdeteksi memiliki 3 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan membenarkan jika pelaku N memiliki 3 paspor. “Kami bersinergi dengan BNN RI, BNNP Bali dan seluruh stakeholder terkait. Ini sebagai bukti bahwa negara hadir dan tidak mau main main dengan peredaran Narkoba di seluruh Indonesia. T
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
im Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, sukses melakukan operasi gabungan yang berujung pada pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika di wilayah Gianyar, Balli,” ujarnya, Sabtu sore (7/3/2026).
Ia menjelaskan, informasi dari pihak kepolisian membuat Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung bekerja menelusuri keberadaan dua orang pelaku asal Rusia tersebut. Pelaku wanita N dan pria berinisial ST diketahui dari data perlintasan Imigrasi diketahui telah masuk Bali sejak Januari.
Namun yang menarik adalah pelaku N memiliki 3 paspor. Pertama, paspor dengan nama sama namun fotonya berbeda, kemudian paspor dengan foto berbeda dan namanya berbeda untuk dipakai memesan vila di daerah Uluwatu, dan ketiga paspor dengan nama dan foto yang sama.
“Semua paspor itu dikeluarkan oleh negara Rusia. Dan berbekalkan perbedaan paspor tersebut, pelaku N dipanggil ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dikonfirmasi dan divalidasi. Petugas Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan pihak BNN dan Polda Bali dan sejak itulah pelaku dibuntuti, dan akhirnya ketahuan bahwa pelaku tinggal di vila yang berbeda dengan vila yang digunakan untuk produksi Narkoba,” ujarnya.
Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Jumat dinihari (7/3/2026) pukul 01.00 WITA, petugas meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial ST (30) dan NT (29). Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama di balik operasional pabrik narkoba tersebut.
