“Jika untuk kuota haji spesifik, mungkin nggak ada (yurisprudensinya). Tapi kalau kuota, kuota minyak misalnya, kuota impor minyak, minyak sayur, kuota daging, impor daging, itu bisa juga kalau mau di-yurisprudensikan ke sana,” pungkasnya.
Respons KPK
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktiant, menegaskan bahwa lembaganya berpijak pada laporan investigatif BPK yang menemukan adanya penyimpangan dalam penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana pada tahun 2023 dan 2024.
“Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait… penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai Rp622 miliar,” ksta Indah.
